GUNUNGPUYUH — Seorang warga Jalan Pelabuhan II Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, BDS (29), terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi karena telah melakukan penggelapan satu unit motor yang masih berstatus kredit di FIF Group Finance Sukabumi.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, peristiwa itu bermula saat BDS (pemohon kredit), telah mengajukan satu unit motor Honda CBR 250R pada tahun 2016 dengan pengajuan kreditnya selama 35 bulan dan baru dibayar 5 bulan.

Memasuki masa cicilan ke enam, debitur ini cicilan macet dan unit sudah dipindah tangankan tanpa sepengetahuan pihak FIF. Sebelum melayangkan laporan ke Polres Sukabumi Kota pada 2017 silam, pihak FIF terlebih dahulu menawarkan proses penyelesain secara kekeluargaan selama satu tahun.

Namun, karena pihak FIF tidak melihat itikad baik dari debitur akhirya kasus tersebut dilaporkan kepihak kepolisian hingga akhirnya bermuara di persidangan dan debitur divonis majelis hakim dengan kurungan selama delapan bulan, denda Rp 10 juta serta subsider dua bulan.

Branch Manager FIF Group Cabang Sukabumi, Setya Permana menyampaikan, akibat ulah debitur yang tidak bertanggungjawab itu, FIF Group Finance Sukabumi mengalami kerugian mencapai Rp 75.148.00.

Selain itu, kasus ini menjadi ranah pidana dikarenakan tindakan debitur yang dengan sengaja mengalihkan barang jaminan adalah tindak kejahatan yang merugikan. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Jaminan Fidusia no 42 tahun 1999 pasal 36.

“Dimana pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 2 yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah,” terangnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (27/2).

Upaya jalur hukum yang ditempuh, lanjut Satya, merupakan solusi akhir persoalan tersebut. Karena memang, selama satu tahun pihaknya telah memberikan ruang penyelesaian secera kekeluargaan. Namun, selama masa itu debitur nakal ini tidak memperlihatkan itikad baik.

“Selain tidak melanjutkan proses cicilan hingga usai, unitnya pun tidak kunjung dikembalikan karena sudah dipindahktangankan tanpa sepengetahuan kami. Maka dari itu, upaya proses hukum pun kami tempuh sebagai bentuk pembelajaran,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Setya, pihak FIF Group sendiri berkomitmen selalu memberikan kemudahan dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Selain itu pihaknya juga akan selalu memberikan edukasi bagi debitur-debitur yang nakal.

“Tapi kalau semua kewajiban telah dipenuhi tentu hal ini tidak akan terjadi dan kami akan memberikan pelayanan maksimal untuk kepuasan konsumen,” pungkasnya. (upi/d)

loading…

radarsukabumi: FIF Jebloskan Debitur Nakal ke Bui