PALABUHANRATU — Puluhan kendaraan roda dua dan empat terjaring operasi Kendaraan Tidak Melakukan = Daftar Ulang (KTMDU) di Jalan Raya Sukawayana, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, kemarin (28/2).

Mereka pun langsung diberikan sanksi, berupa Tilang di tempat. Pantauan Radar Sukabumi, operasi gabungan ini terdiri dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Sub Detasemen Polisi Militer (Subden POM) dan Jasa Raharja.

Sasarannya ialah menertibkan kendaraan yang belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Kasat Lantas melalui Kanit Regident Polres Sukabumi, Iptu Suwaji mengatakan, operasi KTMDU merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dan pihak kepolisian untuk mengingatkan para pemilik kendaraan yang belum melakukan daftar ulang kendaraan.

“41 kendaraan berhasil kami jaring dalam operasi KTMDU ini. Dari semua pelanggaran, kebanyakan

itu dilakukan pengendara roda dua,” jelas Suwaji kepada Radar Sukabumi, kemarin (28/2).

Dalam operasi ini, masih kata Suwaji, selain menindak pengendara yang melanggar, petugas pun menyediakan

layanan pembayaran KIR dan pajak kendaraan. Ini untuk memudahkan masyarakat yang tidak sempat membayar pajak bila harus datang ke kantor pajak.

“Kami siapkan satu unit mobil layanan samsat online keliling. Dalam operasi ini, terjaring 13 pengendara

yang membayar pajak di tempat,” bebernya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Lukmat Sudrajat menjelaskan, dalam operasi KTMDU ini belasan petugas Dishub Kabupaten Sukabumi diterjunkan ke lokasi untuk membantu Bapenda Kabupaten Sukabumi dalam menertibkan pemilik kendaraan yang belum melakukan pembayaran KIR.

loading…

1 2Laman berikutnya

radarsukabumi: 41 Kendaraan Terjaring Razia