Dugaan Terlibat Skandal Proyek Renovasi Sekolah

KOTA SUKABUMI — Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, yang diduga telah melakukan tindakan indisipliner terancam diberhentikan secara tidak hormat.

Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Budi Purwanto menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tentang Disiplin PNS, jika ada oknum PNS yang melakukan pelanggaran berat bisa terancam diberhentikan secara tidak hormat.

Rehab Enam SD Mangkrak, Pemborong Diduga Kabur

“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak Dinas P dan K, memang jika melihat kronoloisnya itu pelanggaran berat, dan jika mengacu pada aturan yang berlaku bisa diturunkan pangkatnya selama tiga tahun, diberhentikan tanpa permintaan sendiri atau bahkan bisa diberhentikan secara tidak hormat,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui diruang kerjanya, kemarin (5/3).

BKPSDM melihat, apa yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi sudah cukup baik. Bahkan, persoalan ini sudah dibahas dengan instansi lain sepeti Inspektorat dan bagian hukum Pemrintah Kota Sukabumi.

loading…

1 2Laman berikutnya

radarsukabumi: Oknum PNS P dan K Terancam Dicopot