RADARSUKABUMI.com,— CIKEMBAR -a Ternk ayam milik CV Lestari Unggas Jaya (LUJ) di Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar hingga kini belum juga mengantongi izin. Bahkan belakangan diketahui, peternakan ini menggaji pegawainya dengan upah di bahwa upah minimum kabupaten.
Kasi Trantibum Kecamtan Cikembar, Dading mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cikembar sudah memanggil dan memperingati pihak perusahaan agar aktivitasnya segera menempuh proses perizinan. Pasalnya selama beroperasi, perusahaan milik Wijaya ini belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Peternakan ini belum mengantongi izin dari Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi,” jelas Dading kepada Radar Sukabumi, kamarin (5/3).
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelumnya Muspika Kecamatan Cikembar bersama Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi melakukan sidak ke lokasi perusahaan pada Desmber 2018 lalu. “Kami menyarankan kepada mereka agar secepatnya mengurus langsung perizinan tanpa diwakilkan kepada pihak ketiga,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Iwan Karmawan membenarkan aktivitas peternakan tersebut belum teregistrasi di Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi.
“Saat kami sidak, CV LUJ ini sudah 1 tahun belum melakukan registrasi. Mereka tidak melakukan peralihan perizinan. Jadi administrasinya belum ditempuh dan mereka baru melakukan jual beli tanah dari saudara Gunawan ke saudara Wijaya,” katanya.
loading…
radarsukabumi: CV LUJ Ogah Ngurus Izin
