CIKOLE — Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti kepala dinas atau kepala badan bisa membubarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan kewenangan yang dimilikinya, pejabat SKPD juga bisa melakukan penggabungan, pemisahan, peleburan dan pengambilalihan BUMD.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Een Rukmini menerangkan, kewenangan pejabat perangkat daerah tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan BUMD.
Syarat untuk memiliki kewenangan membubarkan BUMD, harus menerima pelimpahan kewenangan dari walikota selaku pemilik modal pada perusahaan umum daerah (Perumda) atau pemegang saham pada perseroan daerah (Perseroda).
“Sesuai ketentuan pada Perda Nomor 6 Tahun 2018, wali kota dapat melimpahkan kewenangan kepada pejabat perangkat daerah dalam mengambil keputusan strategis,”kata Een, kemarin (12/3).
Selain itu, lanjut Een, kewenangan yang dapat dilimpahkan Walikota kepada pejabat perangkat daerah menyangkut antara lain perubahan anggaran dasar, pengalihan aset tetap, kerja sama, investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi, serta pengesahan laporan tahunan.
Een menambahkan, Perda juga mengatur hal-hal lain yang terkait dengan pengelolaan BUMD seperti pendirian, tujuan, serta organ dan pegawai BUMD. Kaitannya dengan organ BUMD, jelasnya, pada Perumda strukturnya terdiri dari KPM (diwakili oleh kepala daerah atas nama pemda), Dewan Pengawas, dan Direksi. Adapun organ BUMD berbentuk Perseroda terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi.
“Setiap orang dalam pengurusan BUMD dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan,” jelasnya.
Dengan demikian lanjut Een, berdasarkan Perda 6/2018, kalau seseorang sudah memegang direksi BUMD, anak atau cucu serta ayah atau kakeknya tidak boleh menduduki jabatan di organ BUMD seperti komisaris atau Dewan Pengawas. “Ketentuan ini merupakan aplikasi dari prinsip anti-nepotisme,” tuturnya.
Dari semua cakupan materi perda tersebut, ujar Een, hal yang paling penting adalah mencapai tujuan pendirian dan pengelolaan BUMD.
Een menuturkan, adapun tujuan BUMD adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memperoleh laba dan atau keuntungan. (cr5/d)
loading…
radarsukabumi: Pejabat SKPD Bisa Bubarkan BUMD
