Imigrasi Endus Pelanggaran Keimigrasian
KABUPATEN SUKABUMI — Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi lagi-lagi mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal China. Kali ini, para WNA ini diketahui bekerja pada PT Zhong Min Hydro, perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Kampung Cisagu, Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
Petugas Imigrasi menduga, tujuh WNA yang memiliki dokumen lengkap tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian. Namun begitu, pihaknya masih menjalani pemeriksaan terhadap tujuh WNA tersebut.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Sukabumi, Zulmanur Arif mengungkapkan, pihaknya menduga tujuh WNA tersebut melanggar pasal 75 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan karena masih dalam tahap pemeriksaan.
“Seluruh WNA yang bekerja di PT Zhong Min Hydro itu berjumlah delapan orang, satu diantaranya telah pulang dan tujuan lainnya kami bawa untuk pemeriksaan,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (27/3).
loading…
radarsukabumi: Tujuh WNA Asal Cina Diamankan
