SUKABUMI — Dua dari tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi di PT Zhong Min Hydro, tepatnya di Kampung Cisagu, Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten pada beberapa waktu lalu terancam dideportasi. Mereka diduga kuat telah melanggar aturan soal keimigrasian.
Sementara lima orang lainnya, karena secara administrasi sudah mereka penuhi, pihak imigrasi pun langsung melepaskannya dan mereka kembali ke tempat kerjanya di Kecamatan Sagaranten.
“Dua orang ini diduga kuat melanggar pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini kami masih mengumpulkan barang bukti lainnya.
Bila pemeriksaan selesai, besar kemungkinan keduanya akan kami deportasi ke negara asalnya,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin kepada Radar Sukabumi, kemarin (29/3).
Soal waktu eksekusi deportasi, Nurudin mengaku belum bisa menentukannya. Namun yang jelas, pihaknya saat ini masih intens memeriksa keduanya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dan barang bukti lainnya.
“Secara visual, kami pastikan mereka ini melanggar UU Keimigrasian, namun kami masih mendalami dan mencari barang bukti lainnya. Yang jelas, kedua WNA ini tercancam dideportasi,” imbuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, kedua WNA yang terancam dideportasi itu ialah HCL dan LFH. Mereka sudah 14 hari di Kabupaten Sukabumi dan bekerja di perusahaan yang bergerak dalam bidang Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH).
“Selama tinggal di sini, keduanya tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas. Sementara yang lima orang lainnya, sudah mengantongi,” timpalya.
Namun demikian, Nurudin menegaskan, lima orang yang dibebaskan itu tidak serta lepas dari pantauan dan pengawasan petugas. Ia mengaku bakal memberikan pembinaan dan arahan supaya mereka selalu menaati aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Pihak perusahaan pun akan kami tegur, supaya mereka menaati aturan. Dalam waktu dekat, mereka akan kami panggil untuk dimintai keterangan soal keberadaan tujuh WNA selama ini,” pungkasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal China pada Rabu (27/3) lalu.
Ketujuh WNA ini diketahui bekerja pada PT Zhong Min Hydro, perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Kampung Cisagu, Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten. (Den/t)
loading…
radarsukabumi: Lima WNA Bebas, Dua Dideportasi
