WARUDOYONG — Pengadilan Agama Kota Sukabumi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sukabumi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, menggelar acara isbat nikah secara masal, kemarin (15/4).

Kegiatan tersebut sebagai rangkaian HUT Kota Sukabumi yang ke- 105 dengan menghadirkan 105 pasutri yang dibagi dua gelombang sidang isbatdi Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Jalan Benteng Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi bersama Wakil Walikota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami secara resmi membuka kegiatan isbat nikah tersebut.

Dalam sambutannya, Achmad Fahmi mengatakan, kegiatan isbatnikah tahun ini dilaksanakan pada saat masa tenang pemilu 2019 dan merupakan hasil kolaborasi pemerintah kota dan Pengadilan Agama Sukabumi.

“Alhamdulillah target pasturi yang mengikuti isbatnikah awalnya 105 pasangan. Namun jumlah tersebut bertambah menjadi 110,” kata Fahmi.

Menurut dia, isbatnikah ini dilakukan sebagai bentuk tertib administrasi bagi yang belum memiliki dokumen kependudukan, sehingga dapat tercatat secara administrasi kenegaraan.

“Sebab jika tidak memiliki buku nikah dampaknya sangat panjang terutama untuk kepentingan anak-anak,” terangnya.

Fahmi mengaku, pihaknya tidak memungkiri masih banyak warga yang belum tercatat pernikahannya secara resmi di negara. Untuk itu, pemerintah hadir dan berupaya secara bertahap menuntaskan masalah tersebut.

“Kami merasa bersyukur adanya kerja kolaboratif penyelenggaraan isbat nikah. Sehingga layanan kepada pendudukan bisa dilakukan dengan maksimal,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu pula Fahmi berpesan, dalam kepemilikan dokumen kependudukan yang paling jarang diperhatikan jarang di akses oleh masyarakat yakni kepemilikan akte kematian. Oleh sebab itu warga dapat memberikan perhatiannya.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Udin Najmudin, menambahkan kegiatan isbat nikah yang digelarnya ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pasutri, agar mereka bisa mengurus administrasi keluarga mereka.

“Buku nikah sangat penting bagi mereka, karena dengan itu mereka bisa membuat akta kelahiran, passpor untuk berangkat umroh atau haji dan lain sebagainya,” ungkap Udin.

Selain itu, pada hari pertama pembukaan sudah dilangsungkan sidang isbat kepada 57 Pasutri di gelombang pertama. “Insya Allah, sisanya kami akan gelar di bulan Juni atau Juli,” tuturnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Iskandar Ihfan menerangkan, pernikahan yang belum tercatat secara negara berkaitan dengan akta kelahiran.

Di mana pada akta kelahiran belum tercatat putra atau putri dari seorang ayah dan hanya mencantumkan seorang ibu. Namun setelah isbatnikah, maka dalam akta kelahiran dicantumkan ayah dan ibunya.

Intinya kata Iskandar, isbatnikah ini memberikan kepastian hukum bagi warga yang belum tercatat pernikahannya secara negara. Selain itu memberikan perlindungan atas hak anak dan pelayanan optimal kepada masyarakat. (cr5/t)

radarsukabumi: 105 Pasutri Ikuti Sidang Isbat Massal