PALABUHANRATU — Warga yang biasa buang sampah sembarangan, diharapkan untuk tidak lagi melakukannya. Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja bekerjasama dengan Dinas Kebersihan Kabupaten Sukabumi akan merutinkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
“OTT ini sudah dua kali kita lakukan, pertama di Jalan Sukalarang dan kedua di wilayah Palabuhanratu. Sikap kita, langsung menyidang di tempat warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan,” ujar Kasi Penegakkan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Saripudin kepada koran ini, kemarin, (31/10)
Saripudin menjelaskan, operasi tersebut sebagai tindak lanjut Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Langkah ini mengingat masih banyaknya orang membuang sampah sembarangan di Kabupaten Sukabumi yang notabene menjadi poros utama jalur sungai dan bukan pada titik peruntukanumya.
“Yang terkena OTT saat itu, kebanyakan pengguna jalan. Untuk menghindari sungai atau tempat lain dari sampah, maka dilakukan Operasi Tangkap Tangan. Ya tujuannya agar bersih,” katanya.
Saripudin menjelaskan, untuk yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan, akan langsung disidang dan diberikan sanksi denda sesuai Perda. “Denda muali dari Rp300 ribu dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi lagi,” imbuh dia.
Dia menambahkan, rencananya operasi tersebut akan dilakukan secara rutin. Diawali dengan sosialisasi sampai ke tingkat paling bawah yaitu RT/RW hingga ke halayak umum. Nantinya, akan ada pemetaan yang dilakukan terkait wilayah mana saja yang paling banyak sampah pelanggarannya.
radarsukabumi: Pembuang Sampah Sembarangan Diburu
