PALABUHANRATU— Menidaklanjuti dugaan Tower milik PT Persada Soka Tama (PST) di Kampung Kiaralawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu yang bermasalah soal izin, mendapat tanggapan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Ade Dasep ZA, mengatakan seharusnya pihak perusahaan memperhatikan prosedur awal yang harus ditempuh ketika pembangunan tower itu dilaksanakan supaya masyarakat diberikan rasa nyaman.

“Ya, sekiranya pihak perusahan tidak menempuh mekanisme apalagi ini jelas jelas ada indikasi pendirian towernya diduga melanggar atau di duga tanpa izin, ya harus di hentikan secara tegas,”ujar Ade Dasep ketika dihubungi koran ini, kemarin (01/11).

Ade Dasep, berharap pihak pemerintah daerah dalam hal ini, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, bisa bertindak tegas dan tidak hanya sebatas mengawasi, kalau ternyata izinnya tidak ada, tentunya dinas terkait yang berhubungan dalam perijinan dan penindakan, harus melakukan langkah yang objektif.

“Tegakkan aja aturan tanpa keraguan, saya percaya bahwa pa bupati kita ini tegas dalam menegakkan aturan karena nyata beliau selalu menerapkan pola kerja disiplin kinerja yang didasarkan pada aturan,”tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Jaenudin menyayangkan hal itu bisa terjadi, dimana seharusnya izin pendirian tower dari pihak terkait harus sudah keluar terlebih dahulu sebelum dilakukan pembangunan.

“Harusnya pihak perusahaan melalui prosedur terlebih dahulu, mulai ada izin warga kemudian ada rekomendasi teknis serta izin Pemda juga tentunya,” ujar Jaenudin.

Jaenudin berharap, kepada para pengusaha yang ingin berinvestasi di Kabupaten sukabumi ketika akan melakukan pembangunan untuk selalu mematuhi peraturan, agar tidak terjadi permasalahan di tengah masyarakat.

“Untuk pengusaha atau investor ikuti prosedur sesuai aturan yang sudah ditetapkan, agar tidak terjadi permasalahan di tengah masyatakt,” pungkasnya.

(cr1/d)

radarsukabumi: DPRD: Prosedur PT PST Harusnya Jelas