CIKOLE— Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi meminta seluruh rumah sakit yang ada di Kota Sukabumi agar meningkatkan mutu dan pelayanan kesehatannya, sehingga bisa merata. Artinya, pelayanan kesehatan pada rumah sakit pemerintah, swasta maupun yang lainnya tidak terjadi ketimpangan.

“Enam rumah sakit yang ada di Kota Sukabumi harus terakreditasi, sehingga tidak ada ketimpangan dalam kualitas mutu dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,”katanya.

Akreditasi rumah sakit ini, lanjut Fahmi, merupakan pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh mentri kesehatan serta mendapatkan penilaian rumah sakit yang bersangkutan memenuhui standar pelayanan secara berkesinambungan.

“Walalupun secara keseluruhan sudah terakrditasi, tapi pelayanannya harus ditingkatkan kembali dan berkesinambungan. Di Kota Sukabumi ada sekitar enam rumah sakit dan semuanya harus terakreditasi kembali,” ungkapnya.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, pasal 40 ayat 1 menyatakan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali.

“Diharapkan, agar ini menjadi momentum terbaik bagi manajemen rumah sakit untuk berbenah demi pelayanan terbaik bagi masyarakat,” imbuhnya.

1 2Laman berikutnya

radarsukabumi: Pelayanan Kesehatan Harus Merata