RADARSUKABUMI.com, CIKOLE— SA alias U (55), oknum guru cabul yang mengajar disalah satu SD di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi terancam didenda Rp 5 miliar, selai itu oknum guru olahraga ini juga terancam hukuman pidana penjara 15 tahun.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan oknum guru cabul itu pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 2012.
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling bnyak lima miliar,” ungkap Susatyo.
Berita Terkait : Oknum Guru Digarap Polisi, Gara-gara Kenyot-kenyot
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat stel pakaian olahraga dan satu paket seragam merah putih yang digunakan lima korban.
