RADARSUKABUMI.com, SUKABUMI — Persoalan PT Selabintana yang berada di Kedusunan Palasari, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, yang sebelumnya dikabarkan menuai kontroversi dari warga sekitar.

Lantaran, aktivitasnya diduga mencemari lingkungan dan tidak mengantongi izin, akhirnya mendapatkan titik terang. Hal tersebut, diketahui setelah Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi perusahaan tersebut.

“Hasil dari pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di lapangan, ternyata perusahaan ini tidak menyalahi aturan. Sebab, pihak perusahaan tidak melakukan perluasan bangunan kandang ayam.

Namun, PT Selabintana hanya melakukan renovasi bangunan yang sudah tertera dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” jelas Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Nanang Hidayat kepada koran ini, kemarin (30/11).

PT Selabintana, sambung Nanang dinilai wajar jika bangunan kandang ayam telah dilakukan renovasi apabila kondisi bangunan tersebut, sudah tidak memungkinkan untuk di jadikan tempat kandang ayam.

“Perusahaan ini, sudah mengantongi berbagai izin sejak tahun 1990. Jadi, saat saya sidak ke lokasi perusahaan, ternyata ada beberapa oknum yang disinyalir akan memanfaatkan situasi. Namun, persoalannya sudah diselesaikan oleh pihak perusahaan,” bebernya.

1 2 3Laman berikutnya