KABUPATEN SUKABUMI — Persoalan ratusan buruh mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan PT Wana Agra Makmur (WAM) di Kampung Babakan, RT 3/9, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar terus berlanjut.
Kali ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, mendesak Tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat supaya segera menuntaskan persoalan ini.
“Persoalan ini, sudah ditangani langsung oleh Bagian Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Mereka sekarang tengah berkomunikasi dengan pihak perusahaan.
Ratusan Karyawan PT WAM di-PHK
Jika akhir Desember nanti belum juga ada solusi, maka besar kemungkinan aset perusahaan akan disita dan dijadikan barang jaminan oleh para buruh,” jelas Kepala Disnakertrans Ade Mulyadi kepada Radar Sukabumi, (21/12).
Berdasarkan data yang tercatat di Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, buruh yang di-PHK secara sepihak dan belum mendapatkan uang pesangon ini berjumlah 157 karyawan.
“Mereka belum mendapatkan pesangon sejak di-PHK pada Desember 2017 lulu. Wajar saja bila buruh marah kepada pihak perusahaan karena memang hingga saat ini belum mendapatkan haknya,” imbuhnya.
loading… 1 2Laman berikutnya
radarsukabumi: Aset PT WAM Terancam Disita
