JAKARTA — Fokus pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dicanangkan pemerintah di tahun 2019 benar-benar direalisasikan. Salah satu upaya yang diambil adalah mewajibkan daerah mengalokasikan anggaran pengembangan bagi aparatur pemerintahannya.
Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan, selama ini pengemban SDM memang sudah dialokasikan. Namun, tidak ada ketentuan terkait besaran minimalnya.
Sehingga kerap kali alokasinya tidak banyak. “Ini pertama kalinya kami mengatur,” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin (27/1).
Mulai tahun ini, lanjutnya, pemerintah mengatur besarnya. Masing-masing 0,34 persen dari APBD untuk Pemerintah Provinsi dan 0,16 persen dari APBD untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.
Angka tersebut merupakan batas minimal, sehingga pemda bisa menambah sesuai kemampuan keuangannya.
Syarif menambahkan, dari presentase, angka tersebut memang terkesan kecil.
Namun dalam kalkulasinya, jumlah tersebut sebetulnya mengalami kenaikan cukup signifikan. Bahkan berdasarkan hitungannya, rata-rata mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dari sebelumnya.
loading…
loading…
radarsukabumi: APBD Wajib Alokasi Pengembangan SDM
