WARUDOYONG — Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang Kota Sukabumi kembali bagikan sertifikat gratis kepada masyarakat Kota Sukabumi. Kali ini, sebanyak 111 sertifikat gratis program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) diserahkan kepada masyarakat Kecamatan Warudoyong.
Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi yang hadir dalam acara penyerahan sertifikat PTSL di Kantor Kecamatan Warudoyong itu mengungkapkan, program PTSL amat bermanfaat bagi masyarakat Kota Sukabumi. Dengan program pemerintah pusat ini, seluruh tanah di Kota Sukabumi akan terdaftar dan terpetakan dengan rapih.
“Sertifikat merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah dan bisa dimanfaatkan masyarakat. Maka dari itu, adanya program pemerintah pusat melalui Kantor Pertanahan ATR Kota Sukabumi ini semua bidang tanah akan terdaftar dan terpetakan,” jelasnya, belum lama ini.
Tidak hanya itu, program PTSL tersebut juga dapat meminimalisir konflik pertanahan di Kota Sukabumi. Selain itu, dengan kepemilikan sertifikat tersebut secara langsung dapat mendongkrak perekonomian masyarakat Kota Sukabumi. “Harapannya, semua masyarakat yang memiliki tanah dapat terdaftar sehingga dapat meminimalisir konflik pertanahan, maka dari itu masyarakat harus memanfaatkannya sebaik mungkin,” ujarnya.
Fahmi juga mengimbau kepada masyarakat, agar dapat menjaga dengan baik dokumen bukti kepemilikan tanah yang sah tersebut. Lantaran, sertifikat dapat digunakan masyarakat dalam berbagai keperluan.
“Saya menghimbau kepada masyarakat yang sudah menerima program PTSL ini untuk menyimpan baik baik, gunakan dengan bijak, karena sertifikat yang ada itu bisa digunakan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” imbaunya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang Kota Sukabumi, A Wajah Ganjar menambahkan, dari kuota PTSL 2018 sebanyak 30 ribu bidang, 16.377 warga diantaranya telah tersertivikasi.
Sedangkan rinciannya, PTSL pada 2018 untuk pengukuran sebanyak 23.731 bidang, pemetaan 23.166 bidang, K3 sebanyak 5.168 bidang K4 14.079 bidang. “Penyerahan sertifikat gratis tersebut merupakan program PTSL tahun 2018, karena belum semuanya selesai. Yang pasti semua tanah sudah terukur,” tambahnya.
Di tahun ini, lanjut Ganjar, Kota Sukabumi mendapatkan kuota dari pemerintah pusat sebanyak 3.500 bidang, ditambah 6.000 bidang tanah atau rumah untuk pemetaan. “Total kuota sertifikat yang didapatkan adalah 9.500 unit, semiga saja semua berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (upi/d)
radarsukabumi: 111 Sertifikat Gratis Dibagikan
