RADARSUKABUMI.com — SUKABUMI — Ribuan buruh di Kabupaten Sukabumi kembali bereaksi, kemarin. Mereka mengepung kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, di Jalan Pelabuhan II, Kelurahan/Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Para buruh ini menuntut supaya persoalan buruh di Kabupaten Sukabumi segera diselesaikan dan SK Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) diterbitkan.
Pantauan Radar Sukabumi, akibat dari aksi ini, arus lalu lintas sempat terganggu. Banyaknya buruh ini menutup badan jalan. Petugas keamanan pun siaga mengamankan aksi ini. Orasi pun langsung disampaikan para demonstran di depan kantor dinas.
Dalam orasinya, para buruh menuntut Bupati Sukabumi, Marwan Hamami supaya mendorong Gubernur Jawa Barat segera menerbitkan SK UMSK, tanpa menunggu wilayah kabupaten atau kota lain.
Selanjutnya, mereka juga mendesak bupati agar membuat surat himbauan kepada setiap perusahaan sektor AMDK, PMDN, AMDK PMA dan RTMM supaya memberlakukan upah sektor tersebut per Januari 2019.
Tuntutan lainnya, demonstran juga mendesak bupati agar dapat menyelesaikan persoalan buruh yang tergabung dalam GSBI dengan perusahaan yang melanggar aturan. Seperti dengan PT Sentosa Utama Garmindo (PT SUG) Cicurug, PT Peternakan Manggis V, PT SMU, PT ISS dan PT Starchom Gistik Indonesia.
“Kabupaten Sukabumi saat ini semakin masif soal sistem kerja kontrak dan outsourching. Banyak upah lembur yang tidak dibayar oleh sejumlah pihak perusahaan tanpa adanya perlindungan terhadap buruh.
Bahkan, sering terjadi kekerasan yang dilakukan pihak perusahaahn atau manajemen terhadap buruh perempuan. Untuk itu, para buruh ingin diperhatikan pemerintah termasuk perlindungan investasi dan hubungan kerja,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman mengaku sudah mengusulkan surat rekomendasi kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat soal UMSK yang tertuang dalam berita acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. “Ya hasilnya pemerintah provinsi menyetujui untuk menindaklanjuti usulan penetapan UMSK pada 2019 ini,” ujarnya.
Untuk menjaga kondusifitas di perusahaan dan terjalinnya hubungan industrial yang harmonis, maka pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi menghimbau kepada seluruh perusahaan yang telah menyetujui UMSK 2019 agar melaksanakan pembayaran upah sektor terhitung pada Januari 2019. “Insya Allah semua persoalan buruh ini akan kita selesaikan secepatnya dan akan dibahas dengan pimpinan daerah serta unsur lainnya,” ujarnya.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menegaskan, persoalan aksi buruh ini, akibat dari miss komunikasi antara pihak perusahaan, buruh dengan dinas terkait. Untuk itu, pemerintah daerah secara kebijakan akan melakukan komunikasi kembali antara para pemilik perusahaan untuk mencari titik temu dalam menyelesaikan persoalan ini dengan baik.
“Bagi saya, pemerintah daerah itu harus memberikan perlindungan kepada para pengusaha dan buruh sesuai dengan kebijakannya. Meski demikian, saya akan terus memperjuangkan hak para buruh dengan melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan,” katanya.
Ia berharap, persoalan buruh dengan pihak perusahaan di Kabupten Sukabumi tidak terulang kembali. Apalagi menurutnya, pada akhir tahun 2018 sampai saat ini terdapat 7 perusahaan yang melakukan PHK dengan jumlah karyawan sebanyak 7.000 sampai 10.000 buruh.
“Memang kesalahan kita adalah selalu mempercayakan persoalan ini pada dinas. Sehingga dampak dari persoalan ini menjadi bola salju dan tidak menemukan solusi dari kedua belah pihak. Sebab itu, kita akan memberikan luang kepada mereka untuk melakukan komunikasi dan menjalin kerjasama dengan Apindo,” pungkasnya.

MENANGGAPI: Bupati Sukabumi, Marwan Hamami saat menemui para demonstran di depan Pendopo Sukabumi.
(Den/t)
radarsukabumi: Buruh Tuntut Pemberlakuan UMSK
